Pilkada 2024 Daerah Mana Saja? Ketahui Daftarnya di Sini!

Senin, 22 Juli 2024 14:52

Pilkada serentak pada 27 November 2024 menjadi ajang demokrasi yang penting bagi Indonesia. Pemilihan ini akan menentukan para pemimpin daerah yang meliputi gubernur, bupati, dan walikota. Pilkada ini akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik di wilayah mereka masing-masing.

Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?

Pilkada 2024 akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pemilihan ini akan mencakup seluruh Indonesia, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang mampu mengelola pemerintahan dengan baik dan transparan.

Persyaratan dan Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk terdaftar dalam daftar pemilih di wilayah mereka. Setelah itu, calon yang lolos akan memasuki tahap penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam Pilkada 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Menyusun rencana program dan anggaran hingga 26 Januari 2024.
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan: Penyusunan peraturan hingga 18 November 2024.
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan: Mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye: Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Daerah yang Melangsungkan Pilkada 2024

Pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan berpartisipasi. Berikut adalah beberapa daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024:

Provinsi yang Mengikuti Pilkada 2024

  • Provinsi Aceh
  • Provinsi Bengkulu
  • Provinsi Jambi
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Provinsi Kepulauan Riau
  • Provinsi Lampung
  • Provinsi Riau
  • Provinsi Sumatera Barat
  • Provinsi Sumatera Utara
  • Provinsi Sumatera Selatan
  • Provinsi Banten
  • Provinsi DKI Jakarta
  • Provinsi Jawa Barat
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Provinsi Jawa Timur
  • Provinsi Bali
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Provinsi Kalimantan Barat
  • Provinsi Kalimantan Selatan
  • Provinsi Kalimantan Timur
  • Provinsi Kalimantan Tengah
  • Provinsi Kalimantan Utara
  • Provinsi Gorontalo
  • Provinsi Sulawesi Barat
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Provinsi Sulawesi Tengah
  • Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Provinsi Sulawesi Utara
  • Provinsi Maluku
  • Provinsi Maluku Utara
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Barat
  • Provinsi Papua Barat Daya
  • Provinsi Papua Pegunungan
  • Provinsi Papua Selatan
  • Provinsi Papua Tengah

Kabupaten dan Kota yang Mengikuti Pilkada 2024

Beberapa contoh kabupaten dan kota yang akan melangsungkan Pilkada 2024 meliputi:

  • Kabupaten/Kota Aceh: 23 daerah
  • Kabupaten/Kota Bengkulu: 10 daerah
  • Kabupaten/Kota Jambi: 11 daerah
  • Kabupaten/Kota Kepulauan Bangka Belitung: 7 daerah
  • Kabupaten/Kota Kepulauan Riau: 12 daerah
  • Kabupaten/Kota Lampung: 15 daerah
  • Kabupaten/Kota Riau: 12 daerah
  • Kabupaten/Kota Sumatera Barat: 19 daerah
  • Kabupaten/Kota Sumatera Utara: 33 daerah
  • Kabupaten/Kota Sumatera Selatan: 17 daerah
  • Kabupaten/Kota Banten: 8 daerah
  • Kabupaten/Kota Jawa Barat: 27 daerah
  • Kabupaten/Kota Jawa Tengah: 35 daerah
  • Kabupaten/Kota Jawa Timur: 38 daerah
  • Kabupaten/Kota Bali: 9 daerah
  • Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat: 10 daerah
  • Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur: 23 daerah
  • Kabupaten/Kota Kalimantan Barat: 14 daerah
  • Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan: 13 daerah
  • Kabupaten/Kota Kalimantan Timur: 10 daerah
  • Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah: 14 daerah
  • Kabupaten/Kota Kalimantan Utara: 5 daerah
  • Kabupaten/Kota Gorontalo: 6 daerah
  • Kabupaten/Kota Sulawesi Barat: 6 daerah
  • Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan: 24 daerah
  • Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah: 13 daerah
  • Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara: 17 daerah
  • Kabupaten/Kota Sulawesi Utara: 15 daerah
  • Kabupaten/Kota Maluku: 11 daerah
  • Kabupaten/Kota Maluku Utara: 10 daerah
  • Kabupaten/Kota Papua: 9 daerah
  • Kabupaten/Kota Papua Barat: 7 daerah
  • Kabupaten/Kota Papua Barat Daya: 6 daerah
  • Kabupaten/Kota Papua Pegunungan: 8 daerah
  • Kabupaten/Kota Papua Selatan: 4 daerah
  • Kabupaten/Kota Papua Tengah: 8 daerah

Dengan demikian, Pilkada 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin yang terbaik dan berkomitmen dalam memajukan daerah masing-masing. Mari berpartisipasi dan gunakan hak suara Anda untuk masa depan yang lebih baik!

Baca Juga: 2NE1 Comeback: Kabar Terbaru dan Rencana Tur Dunia

Baca Juga: Fitur Baru iOS 18: Banyak Hal Menarik yang Ditambahkan