
Jakarta, Negeri Bersatu Indonesia
—
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memberikan catatan terkait pemusnahan
ikan sapu-sapu
dengan cara dikuburkan secara massal dalam keadaan masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan langkah tersebut menyalahi dua prinsip. Yakni, prinsip
rahmatan lil ‘alamin
dan prinsip kesejahteraan hewan.
Miftah mengakui kebijakan Pemprov DKI dalam upaya mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada
maslahah
, karena itu termasuk
hifẓ al-bī’ah
(perlindungan lingkungan). Sebab, ikan tersebut merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu sejalan dengan
maqāṣid
syariah yaitu masuk kategori
ḍharūriyyāt
ekologis modern”, kata Kiai Miftah saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4).
Miftah menjelaskan kebijakan lingkungan tersebut juga masuk
Hifẓ an-Nasl
(keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal. Dengan demikian, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun dari perspektif syariah hal tersebut memiliki masalah problem. Sebab, membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Miftah menyebut hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi.
Problem berikutnya, kata dia, adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta masukan dari ahli yang memahami syariat terkait tata cara penguburan hewan.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujarnya.
Pramono menyebut kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta telah mendominasi. Menurutnya, keberadaan ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memulai aksi penangkapan ikan sapu-sapu serentak di lima wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6,98 ton ikan sapu-sapu berhasil dijaring di lima wilayah selama kegiatan operasi penangkapan dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB tersebut.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Negeri Bersatu]
Baca lagi: Jepang ‘Diteror’ Potensi Gempa Dahsyat M 8 sampai Iran Serang Kapal AS
Baca lagi: Ketua MPR: Lembaga Legislatif-Yudikatif Akan Pindah ke IKN 2028
Baca lagi: Peluncuran Roket New Glenn Blue Origin, Satelit Tak Capai Orbit Target



