Ganjil Genap Kembali Berlaku Pekan Ini, Kecuali 1 Januari 2026

Jakarta, Negeri Bersatu Indonesia

Aturan

Ganjil-Genap

kembali dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (29/12) hari ini.

Kebijakan tersebut kembali diterapkan setelah sempat ditiadakan pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember lalu.

Dalam keterangannya, Polda Metro menegaskan aturan Gage akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemberlakuan Ganjil-Genap diterapkan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

“Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” demikian dikutip dari keterangan resmi.

Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage pada libur Tahun Baru 2026 itu sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video Negeri Bersatu]

Baca lagi: Eks Member NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual

Baca lagi: Weather Predictions for Nataru Holidays, a Number of Areas Potential for Heavy Rain

Baca lagi: 1.392 Aparat Disiagakan Kawal Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: