
Jakarta, Negeri Bersatu Indonesia
—
Pengadilan Agama Kota Bandung
telah mengabulkan gugatan perceraian anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, eks Gubenur Jawa Barat yang juga politikus Golkar, Ridwan Kamil (RK) alias Emil.
Atas putusan yang disampaikan secara
e-court
pada Rabu (7/1), pengacara kedua kubu menyatakan klien mereka masing-masing menerimanya, dan tak akan banding.
Selain itu, pengacara RK, Wenda Aluwi, mengatakan tak ada masalah dalam komunikasi antara kliennya dan penggugat meskipun menjalani sidang perceraian yang telah diputus pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, kata Wenda, RK dan Atalia masih berkomunikasi secara intens melalui pesan singkat walaupun sudah pisah rumah sebelum ada putusan pengadilan.
“Melalui aplikasi WhatsApp, keduanya masih sangat aktif berinteraksi untuk mengurus berbagai keperluan,” ujar Wenda.
Bahkan, sambungnya, pada Rabu pagi tadi sebelum muncul putusan pengadilan secara
e-Court,
RK dan Atalia masih saling bertukar pesan sederhana yang jauh dari topik konflik.
“Pagi tadi pun mereka masih saling bertukar pesan singkat. Contohnya bertanya soal letak barang, ‘Dulu kamu meletakkan barang ini di mana ya?’…,” kata Wenda.
Menurutnya komunikasi itu menunjukkan perpisahan RK dan Atalia dijalani dengan kepala dingin, tanpa pertikaian terbuka, serta tetap mengedepankan sikap saling menghormati meski memilih jalan hidup masing-masing.
Dalam pelaksanaan perceraian itu, dia menyebut kedua belah pihak telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik tanpa menyisakan persoalan yang berlarut-larut.
Kesepakatan tersebut mencakup seluruh aspek rumah tangga, mulai dari urusan pribadi, anak, hingga pembagian harta.
Baca berita lengkapnya
di sini
.
(kid/ugo)
[Gambas:Video Negeri Bersatu]
Baca lagi: Rodriguez Tegaskan Tak Ada Agen Asing di Venezuela Usai Maduro Diculik
Baca lagi: Langit Eropa Bakal Gelap di Pertengahan Agustus 2026, Ada Apa?



