Perusahaan ‘Biang Kerok’ Bencana Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo

Jakarta, Negeri Bersatu Indonesia

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (

Satgas PKH

) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 22 PBPH itu, paling banyak beroperasi di Sumut sebanyak 13 unit, lalu Sumbar dengan 6 unit, dan 3 unit yang beroperasi di Aceh.

Sementara untuk enam perusahaan nonkehutanan, masing-masing 2 unit yang beroperasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Pras juga mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, misalnya tidak menyelesaikan pajak.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Wilayah Aceh (3 Unit):

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Wilayah Sumbar (6 Unit):

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Wilayah Sumut (13 Unit):

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

2. Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Wilayah Aceh (2 Unit):

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

Wilayah Sumut (2 Unit):

1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)

2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Wilayah Sumbar (2 Unit):

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

(mnf/kid)

[Gambas:Video Negeri Bersatu]

Baca lagi: Fakta Terbaru Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Sulsel

Baca lagi: Potensi Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Wilayah RI, Warga Wajib Waspada

Baca lagi: Sikat Man City, Bodo Glimt Cetak Sejarah atas Klub Liga Inggris

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: