
Jakarta, Negeri Bersatu Indonesia
—
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tarif pewarganegaraan atau naturalisasi Warga Negara Asing (
WNA
) menjadi Warga Negara Indonesia (
WNI
) sebesar Rp75 juta, naik dari yang sebelumnya Rp50 juta.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
PP itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan itu berlaku 30 hari sejak diundangkan. Berdasarkan lampiran PP dimaksud, pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk aturan lama yakni PP 45/2024, tarif layanan serupa sebesar Rp50 juta per permohonan.
PP 30/2026 juga menjelaskan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan, naik dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Kemudian pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara
ius soli y
ang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.
Lepas status WNI dikenakan tarif Rp5 juta
Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut kenaikan tarif yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu dalam rangka meningkatkan layanan.
“Memang ada penyesuaian tarif, tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
Ia menuturkan sudah hampir 10 tahun PP yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum pernah direvisi.
Supratman mengklaim hal itu dalam rangka percepatan transformasi digital layanan pemerintah.
Menurut dia, kenaikan tarif digunakan untuk pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan digital.
“Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kementerian Hukum sangatlah sedikit.
Ia menyampaikan pengajuan permohonan pelepasan WNI itu berada di bawah 300 pemohon.
“Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang,” tutur dia.
Selain kenaikan tarif pengajuan pelepasan status WNI, Supratman juga menyebut kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi WNA tak berpengaruh banyak.
Katanya, rata-rata pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.
(ryn/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Negeri Bersatu]
Baca lagi: Benarkah Cokelat Baik untuk Kesehatan Jantung?
Baca lagi: Hasil F1 GP Austria: George Russell Menang, Verstappen Kedua
Baca lagi: Kata Studi, Ini Cara Efektif Atasi Kulit Belang Akibat Sinar Matahari



6 Responses
Artikel yang sangat mengedukasi dan membantu banget buat ngumpulin data riset kecil saya. Sukses selalu buat blognya! Btw, ada ringkasan materi serupa yang bisa diintip di https://moral.senate.go.th/blog/index.php?nonjscomment=1&comment_itemid=116&comment_context=10187&comment_component=blog&comment_area=format_blog&blogpage=393
Sangat suka dengan kesimpulan akhir dari artikel ini, edukatif sekali buat dibaca santai. Makasih admin. Sebagai pembanding data, kemarin saya baca di https://coursework.uma.ac.id/index.php/psikologi/article/view/542
Makasih infonya admin, kebetulan banget lagi nyari artikel yang ngebahas hal ini. Tulisan yang sangat edukatif. Saya juga dapet pencerahan tambahan pas baca ulasan di https://ocnjdaily.com/news/2024/jul/05/cortexi-review-heres-what-happened-after-trying-co/
Informasi yang sangat berbobot dan membuka sudut pandang baru bagi pembaca. Makasih min! Bagi yang mau memperdalam wawasan sejenis, silakan kunjungi juga tautan https://shampooparaquedadecabelo.yolasite.com/
Informasi yang sangat edukatif buat khalayak luas. Terima kasih banyak atas pencerahannya admin! Untuk tambahan data pendukung dari sumber berbeda, silakan meluncur ke https://keskustelu.suomi24.fi/t/14340174/brexit-ja-median-piilovaikuttaminen-
Sangat suka dengan kesimpulan akhir artikel ini, sangat objektif dan edukatif untuk khalayak luas. Keren admin! Kemarin saya juga menjumpai bahasan sejenis di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297087328_htm yang mengulasnya secara mendetail.